| Dakwaan |
KESATU :
--------- Bahwa terdakwa MULYATI Binti (Alm.) SECATARUNA pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira jam 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Pasar Pagi Desa Purwareja RT. 001 RW. 011 Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara, telah mengedarkan dan/atau membelanjakan mata uang yang diketahuinya palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti di bulan Desember 2025 bertempat di terminal Mandiraja – Banjarnegara terdakwa mendapatkan uang palsu sejumlah Rp. 650.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari Sdr. RANDI (Daftar Pencarian Orang), selanjutnya masih di bulan Desember 2025 terdakwa membelanjakan uang palsu tersebut sebanyak 2 (dua) kali di lapak dagangan milik saksi SUNI HARYATI Binti (Alm.) SUGIHADI DATAM di Pasar Pagi turut Desa Purwareja RT. 001 RW. 011 Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira jam 04.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Kalibenda RT. 002 RW. 005 Desa Klapa, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara terdakwa mempunyai niat untuk berbelanja di Pasar Pagi Desa Purwareja lalu terdakwa memasukkan uang palsu dengan rincian 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- dan 5 (lima) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- ke kompartemen bagian depan dompet KIPLING warna hitam miliknya kemudian terdakwa juga memasukkan uang asli dengan rincian 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- dan 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- ke kompartemen terpisah di dompet KIPLING tersebut dengan tujuan untuk berjaga-jaga apabila uang palsu yang akan terdakwa belanjakan tersebut diketahui orang sehingga nantinya terdakwa akan menggantinya dengan uang yang asli, setelah itu terdakwa berangkat dari rumahnya dengan berjalan kaki kemudian terdakwa memberhentikan seorang tukang ojek sepeda motor di pinggir jalan lalu terdakwa menggunakan ojek menuju ke Pasar Pagi Desa Purwareja;
- Bahwa sesampainya di Pasar Pagi Desa Purwareja RT. 001 RW. 011 Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara sekira jam 04.30 WIB, terdakwa turun dari ojek sedangkan tukang ojek tersebut langsung pergi selanjutnya terdakwa berjalan kaki menuju ke lapak dagangan milik saksi SUNI HARYATI yang saat itu situasinya ramai kemudian terdakwa memilih dagangan dan mengambil 1 (satu) toples sosis ayam merk SO NICE warna orange, 1 (satu) bungkus sosis ayam merk UENAAAK warna merah, 1 (satu) bungkus nuget merk SALAM dalam kemasan warna hijau, 5 (lima) kotak susu cokelat merk ULTRA MINI KIDS dengan total harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), lalu pada saat saksi SUNI HARYATI hendak membungkus barang-barang tersebut, terdakwa mengeluarkan 1 (satu) lembar uang kertas palsu pecahan Rp. 100.000,- nomor seri OJN832292 dari dalam dompet KIPLING lalu terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada saksi SUNI HARYATI namun saksi SUNI HARYATI yang merasa curiga kemudian meraba dan menerawang uang kertas pecahan Rp. 100.000,- nomor seri OJN832292 tersebut dan langsung berkata kepada terdakwa bahwa uang tersebut palsu sehingga terdakwa menjadi panik dan berusaha mengambil uang palsu tersebut dari genggaman tangan saksi SUNI HARYATI dengan tujuan hendak mengganti uang tersebut dengan uang asli namun saksi SUNI HARYATI tidak mau melepaskan genggamannya lalu terjadi tarik menarik antara terdakwa dengan saksi SUNI HARYATI sehingga uang kertas palsu pecahan Rp. 100.000,- nomor seri OJN832292 tersebut robek menjadi 2 (dua) bagian,
- Bahwa orang-orang di pasar yang mengetahui terjadi keributan di lapak dagangan saksi SUNI HARYATI kemudian datang mendekat sehingga terdakwa kemudian langsung mengambil uang palsu lainnya dari dalam dompet KIPLING lalu memasukkan uang palsu tersebut ke dalam celana dalam yang dikenakan terdakwa karena takut akan ketahuan warga, setelah itu terdakwa hendak melarikan diri namun belum sempat beranjak dari lapak dagangan saksi SUNI HARYATI, terdakwa berhasil diamankan oleh warga;
- Bahwa pada saat diamankan oleh saksi SUNI HARYATI dan warga lainnya di pasar pagi Desa Purwareja, pada terdakwa ditemukan :
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- Tahun Emisi 2022 dengan nomor seri LIF157413;
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- Tahun Emisi 2016 dengan nomor seri LGX700934;
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- Tahun Emisi 2016 dengan nomor seri RFB922445;
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- Tahun Emisi 2016 dengan nomor seri LHR756210;
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- Tahun Emisi 2016 dengan nomor seri YPP890111;
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- Tahun Emisi 2016 dengan nomor seri EMM981648;
Yang disimpan di dalam celana dalam terdakwa;
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- Tahun Emisi 2016 dengan nomor seri TQA575263
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- Tahun Emisi 2016 dengan nomor seri QKJ519451
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- Tahun Emisi 2022 dengan nomor seri AAU829281
Yang ada di dalam dompet warna hitam merk KIPLING milik terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan/Penelitian Bank Indonesia Purwokerto atas Uang yang diragukan keasliannya nomor: 28/19/Pwt/Srt/B tanggal 07 Januari 2026 didapatkan hasil sebagai berikut :
- 1 (dua) lembar kertas menyerupai uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Tahun Emisi 2016 dengan nomor seri OJN832292, dinyatakan ”TIDAK ASLI”;
- 1 (dua) lembar kertas menyerupai uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Tahun Emisi 2022 dengan nomor seri LIF157413, dinyatakan ”TIDAK ASLI”;
- 5 (lima) lembar kertas menyerupai uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Tahun Emisi 2016 dengan nomor seri : LGX700934, RFB922445, LHR756210, YPP890111, dan EMM981648 dinyatakan ”TIDAK ASLI”.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan/Penelitian Bank Indonesia Purwokerto atas Uang yang diragukan keasliannya nomor: 28/319/Pwt/Srt/B tanggal 12 Maret 2026, dengan hasil :
- 1 (dua) lembar uang kertas Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Tahun Emisi 2016 dengan nomor seri TQA575263, dinyatakan ”ASLI”;
- 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Tahun Emisi 2016 dengan nomor seri QKJ519451, dinyatakan ”ASLI”;
- 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Tahun Emisi 2022 dengan nomor seri AAU829281, dinyatakan ”ASLI”;
- Bahwa perbuatan terdakwa yang kedapatan oleh warga karena telah mengedarkan dan/atau membelanjakan uang yang diketahuinya palsu tersebut kemudian diamankan oleh Petugas Kepolisian dan diproses menjadi perkara ini.
--------- Perbuatan terdakwa MULYATI Binti (Alm.) SECATARUNA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 375 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------
ATAU
KEDUA :
--------- Bahwa terdakwa MULYATI Binti (Alm.) SECATARUNA pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira jam 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Pasar Pagi Desa Purwareja RT. 001 RW. 011 Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara, telah menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan mata uang palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti di bulan Desember 2025 bertempat di terminal Mandiraja – Banjarnegara terdakwa mendapatkan uang palsu sejumlah Rp. 650.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari Sdr. RANDI (Daftar Pencarian Orang), selanjutnya masih di bulan Desember 2025 terdakwa membelanjakan uang palsu tersebut sebanyak 2 (dua) kali di lapak dagangan milik saksi SUNI HARYATI Binti (Alm.) SUGIHADI DATAM di Pasar Pagi turut Desa Purwareja RT. 001 RW. 011 Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira jam 04.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Kalibenda RT. 002 RW. 005 Desa Klapa, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara terdakwa mempunyai niat untuk berbelanja di Pasar Pagi Desa Purwareja lalu terdakwa memasukkan uang palsu dengan rincian 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- dan 5 (lima) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- ke kompartemen bagian depan dompet KIPLING warna hitam miliknya kemudian terdakwa juga memasukkan uang asli dengan rincian 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- dan 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- ke kompartemen terpisah di dompet KIPLING tersebut dengan tujuan untuk berjaga-jaga apabila uang palsu yang akan terdakwa belanjakan tersebut diketahui orang sehingga nantinya terdakwa akan menggantinya dengan uang yang asli, setelah itu terdakwa berangkat dari rumahnya dengan berjalan kaki kemudian terdakwa memberhentikan seorang tukang ojek sepeda motor di pinggir jalan lalu terdakwa menggunakan ojek menuju ke Pasar Pagi Desa Purwareja;
- Bahwa sesampainya di Pasar Pagi Desa Purwareja RT. 001 RW. 011 Kecamatan Purwareja Klampok Kabupaten Banjarnegara sekira jam 04.30 WIB, terdakwa turun dari ojek sedangkan tukang ojek tersebut langsung pergi selanjutnya terdakwa berjalan kaki menuju ke lapak dagangan milik saksi SUNI HARYATI yang saat itu situasinya ramai kemudian terdakwa memilih dagangan dan mengambil 1 (satu) toples sosis ayam merk SO NICE warna orange, 1 (satu) bungkus sosis ayam merk UENAAAK warna merah, 1 (satu) bungkus nuget merk SALAM dalam kemasan warna hijau, 5 (lima) kotak susu cokelat merk ULTRA MINI KIDS dengan total harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), lalu pada saat saksi SUNI HARYATI hendak membungkus barang-barang tersebut, terdakwa mengeluarkan 1 (satu) lembar uang kertas palsu pecahan Rp. 100.000,- nomor seri OJN832292 dari dalam dompet KIPLING lalu terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada saksi SUNI HARYATI namun saksi SUNI HARYATI yang merasa curiga kemudian meraba dan menerawang uang kertas pecahan Rp. 100.000,- nomor seri OJN832292 tersebut dan langsung berkata kepada terdakwa bahwa uang tersebut palsu sehingga terdakwa menjadi panik dan berusaha mengambil uang palsu tersebut dari genggaman tangan saksi SUNI HARYATI dengan tujuan hendak mengganti uang tersebut dengan uang asli namun saksi SUNI HARYATI tidak mau melepaskan genggamannya lalu terjadi tarik menarik antara terdakwa dengan saksi SUNI HARYATI sehingga uang kertas palsu pecahan Rp. 100.000,- nomor seri OJN832292 tersebut robek menjadi 2 (dua) bagian,
- Bahwa orang-orang di pasar yang mengetahui terjadi keributan di lapak dagangan saksi SUNI HARYATI kemudian datang mendekat sehingga terdakwa kemudian langsung mengambil uang palsu lainnya dari dalam dompet KIPLING lalu menyembunyikan uang palsu tersebut di dalam celana dalam yang dikenakan terdakwa karena takut akan ketahuan warga, setelah itu terdakwa hendak melarikan diri namun belum sempat beranjak dari lapak dagangan saksi SUNI HARYATI, terdakwa berhasil diamankan oleh warga;
- Bahwa pada saat diamankan oleh saksi SUNI HARYATI dan warga lainnya di pasar pagi Desa Purwareja, pada terdakwa ditemukan :
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- Tahun Emisi 2022 dengan nomor seri LIF157413;
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- Tahun Emisi 2016 dengan nomor seri LGX700934;
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- Tahun Emisi 2016 dengan nomor seri RFB922445;
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- Tahun Emisi 2016 dengan nomor seri LHR756210;
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- Tahun Emisi 2016 dengan nomor seri YPP890111;
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- Tahun Emisi 2016 dengan nomor seri EMM981648;
Yang disimpan di dalam celana dalam terdakwa;
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- Tahun Emisi 2016 dengan nomor seri TQA575263
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- Tahun Emisi 2016 dengan nomor seri QKJ519451
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- Tahun Emisi 2022 dengan nomor seri AAU829281
Yang ada di dalam dompet warna hitam merk KIPLING milik terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan/Penelitian Bank Indonesia Purwokerto atas Uang yang diragukan keasliannya nomor: 28/19/Pwt/Srt/B tanggal 07 Januari 2026, dengan hasil :
- 1 (dua) lembar kertas menyerupai uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Tahun Emisi 2016 dengan nomor seri OJN832292, dinyatakan ”TIDAK ASLI”;
- 1 (dua) lembar kertas menyerupai uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Tahun Emisi 2022 dengan nomor seri LIF157413, dinyatakan ”TIDAK ASLI”;
- 5 (lima) lembar kertas menyerupai uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Tahun Emisi 2016 dengan nomor seri : LGX700934, RFB922445, LHR756210, YPP890111, dan EMM981648 dinyatakan ”TIDAK ASLI”.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan/Penelitian Bank Indonesia Purwokerto atas Uang yang diragukan keasliannya nomor: 28/319/Pwt/Srt/B tanggal 12 Maret 2026, dengan hasil :
- 1 (dua) lembar uang kertas Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) Tahun Emisi 2016 dengan nomor seri TQA575263, dinyatakan ”ASLI”;
- 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Tahun Emisi 2016 dengan nomor seri QKJ519451, dinyatakan ”ASLI”;
- 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Tahun Emisi 2022 dengan nomor seri AAU829281, dinyatakan ”ASLI”;
- Bahwa perbuatan terdakwa yang kedapatan oleh warga karena telah menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan uang palsu tersebut kemudian diamankan oleh Petugas Kepolisian dan diproses menjadi perkara ini.
--------- Perbuatan terdakwa MULYATI Binti (Alm.) SECATARUNA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 375 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------- |