| Dakwaan |
PERTAMA:
--------- Bahwa Terdakwa ROHAN TRIYANA Bin WIARJO pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 17.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah yang ditempati Terdakwa di Desa Sokaraja RT 003 RW 002 Kecamatan Pagentan Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Satresnarkoba Polres Banjarnegara mendatangi tempat tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa lalu kemudian saat dilakukan pengeledahan ditemukan 36 (tiga puluh enam) buah plastik klip bening berisi daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis serta 2 (dua) batang lintingan warna putih yang juga berisi daun kering diduga narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan di dalam tas gendong warna hitam merk Rock Yder milik Terdakwa.
- Bahwa saat dilakukan interograsi ditempat, Terdakwa mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapat awalnya sekitar bulan Januari 2026, Terdakwa menghubungi ADI melalui aplikasi WhatsApp dengan maksud untuk memesan narkotika jenis tembakau sintetis dengan tujuan dijual kembali dan memperoleh keuntungan, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB, ADI datang ke rumah Terdakwa dan menyerahkan 40 (empat puluh) buah plastik klip bening berisi daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis kepada Terdakwa dengan kesepakatan pembayaran akan dilakukan oleh Terdakwa setelah barang tersebut habis terjual dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) klip yang nantinya harus disetorkan kepada ADI dan setelah Terdakwa menerima barang tersebut, selanjutnya Terdakwa mulai menawarkan dan menjual barang tersebut kepada beberapa orang yang dikenal Terdakwa dengan cara menghubungi teman-temannya yaitu DODI, NUR, dan RIDO agar datang ke rumah Terdakwa untuk mencoba narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, selain itu DODI juga mengajak DONI SETIAWAN, ANANG, DAN NANDA dan saat berkumpul di rumah Terdakwa, sebagian narkotika jenis tembakau sintetis tersebut digunakan bersama-sama sebagai tester oleh Terdakwa bersama DODI, NUR, RIDO, DONI SETIAWAN, ANANG, dan NANDA dan setelah dicoba, Terdakwa kemudian menjual 3 (tiga) klip narkotika jenis tembakau sintetis kepada DONI SETIAWAN dengan harga keseluruhan Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), serta menjual 1 (satu) linting narkotika jenis tembakau sintetis kepada ANANG seharga Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) linting lainnya kepada NANDA seharga Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan dari penjualan tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) klip yang berhasil dijual.
- Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima tembakau sintetis tersebut dari pihak yang berwenang mengeluarkan ijin tersebut sehingga Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Banjarnegara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Banjarnegara Nomor 16/13628/I/2026 tanggal 12 Februari 2026 yang dilakukan dan ditandatangani oleh ANGGIS DJAKA PERMANA NIK. P85256 yang pada pokoknya menerangkan 36 (tiga puluh enam) buah plastic klip bening yang didalamnya berisi daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis dan 2 (dua) batang lintingan warna putih didalamnya berisi daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat total 38,5 (tiga delapan koma lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Tengah Nomor 484/NNF/2026 tanggal 12 Februari 2026 yang ditandatangani oleh AKP. BUDI SANTOSO, S. Si., M., Si. NRP. 75050950 selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik yang pada pokoknya irisan daun dalam linting rokok tersebut mengandung senyawa sintetis MDMB-4en-PINACA terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 182 Peraturan Menteri Kesehatan RI. No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------
ATAU
KEDUA:
--------- Bahwa Terdakwa ROHAN TRIYANA Bin WIARJO pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 17.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah yang ditempati Terdakwa di Desa Sokaraja RT 003 RW 002 Kecamatan Pagentan Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Satresnarkoba Polres Banjarnegara mendatangi tempat tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa lalu kemudian saat dilakukan pengeledahan ditemukan 36 (tiga puluh enam) buah plastik klip bening berisi daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis serta 2 (dua) batang lintingan warna putih yang juga berisi daun kering diduga narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan di dalam tas gendong warna hitam merk Rock Yder milik Terdakwa.
- Bahwa saat dilakukan interograsi ditempat, Terdakwa mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapat awalnya sekitar bulan Januari 2026, Terdakwa menghubungi ADI melalui aplikasi WhatsApp dengan maksud untuk memesan narkotika jenis tembakau sintetis dengan tujuan dijual kembali dan memperoleh keuntungan, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB, ADI datang ke rumah Terdakwa dan menyerahkan 40 (empat puluh) buah plastik klip bening berisi daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis kepada Terdakwa dengan kesepakatan pembayaran akan dilakukan oleh Terdakwa setelah barang tersebut habis terjual dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) klip yang nantinya harus disetorkan kepada ADI dan setelah Terdakwa menerima barang tersebut, selanjutnya Terdakwa mulai menawarkan dan menjual barang tersebut kepada beberapa orang yang dikenal Terdakwa dengan cara menghubungi teman-temannya yaitu DODI, NUR, dan RIDO agar datang ke rumah Terdakwa untuk mencoba narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, selain itu DODI juga mengajak DONI SETIAWAN, ANANG, DAN NANDA dan saat berkumpul di rumah Terdakwa, sebagian narkotika jenis tembakau sintetis tersebut digunakan bersama-sama sebagai tester oleh Terdakwa bersama DODI, NUR, RIDO, DONI SETIAWAN, ANANG, dan NANDA dan setelah dicoba, Terdakwa kemudian menjual 3 (tiga) klip narkotika jenis tembakau sintetis kepada DONI SETIAWAN dengan harga keseluruhan Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), serta menjual 1 (satu) linting narkotika jenis tembakau sintetis kepada ANANG seharga Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) linting lainnya kepada NANDA seharga Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan dari penjualan tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) klip yang berhasil dijual.
- Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima tembakau sintetis tersebut dari pihak yang berwenang mengeluarkan ijin tersebut sehingga Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Banjarnegara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Banjarnegara Nomor 16/13628/I/2026 tanggal 12 Februari 2026 yang dilakukan dan ditandatangani oleh ANGGIS DJAKA PERMANA NIK. P85256 yang pada pokoknya menerangkan 36 (tiga puluh enam) buah plastic klip bening yang didalamnya berisi daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis dan 2 (dua) batang lintingan warna putih didalamnya berisi daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat total 38,5 (tiga delapan koma lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Tengah Nomor 484/NNF/2026 tanggal 12 Februari 2026 yang ditandatangani oleh AKP. BUDI SANTOSO, S. Si., M., Si. NRP. 75050950 selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik yang pada pokoknya irisan daun dalam linting rokok tersebut mengandung senyawa sintetis MDMB-4en-PINACA terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 182 Peraturan Menteri Kesehatan RI. No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------- |