|
--------- Bahwa Terdakwa SUMARMAN Alias KOPRAL Bin Alm. NARODI, berdasarkan pengembangan atas penangkapan Saksi DAVID SETIAWAN Bin RUSMONO sekira pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu bulan November tahun 2025 di Kelurahan Bumireso Rt 004 Rw 001 Kec. Wonosobo Kab. Wonosobo Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP "Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan" dimana Pengadilan Negeri Banjarnegara berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 2 November 2025 sekira pukul 00.15 WIB di tepi jalan depan SD Negeri 1 Masaran Jl. Raya Pucang–Kebondalem KM.4 Kec. Bawang Kab. Banjarnegara, Petugas Satresnarkoba Polres Banjarnegara mengamankan Saksi DAVID SETIAWAN (dalam penuntutan terpisah) karena menguasai barang yang diduga narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Saksi DAVID SETIAWAN dan ditemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu, selanjutnya Petugas Satresnarkoba Polres Banjarnegara membawa Saksi DAVID SETIAWAN ke kantor Satresnarkoba Polres Banjarnegara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya berdasarkan keterangan Saksi DAVID SETIAWAN bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut didapat Saksi DAVID SETIAWAN dengan cara membeli kepada Terdakwa yang merupakan warga Wonosobo yang mana sebelum melakukan transaksi, Saksi DAVID SETIAWAN berkomunikasi dengan Terdakwa melalui telepon Whatsapp 081212477884 menggunakan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO RENO 14 F 5G (disita dalam perkara terpisah) dan berbekal keterangan Saksi DAVID SETIAWAN tersebut Petugas Satresnarkoba Polres Banjarnegara melakukan pengembangan ke Wonosobo;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB di Kelurahan Bumireso Rt 004 Rw 001 Kec. Wonosobo Kab. Wonosobo dengan disaksikan saksi AHMAD FAHRI SETIAWAN Bin AHMAD MUSTAZON dan saksi MARDANIAH, Petugas Satresnarkoba Polres Banjarnegara berhasil mengamankan Terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone dengan merek REDMI tipe 5A berwarna Silver terpasang nomor hp 085966680061 yang saat itu sedang dalam penguasaan Terdakwa dengan cara digenggam menggunakan tangan kanan Terdakwa dan Hp tersebut sebelumnya yang telah digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi terkait transaksi barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan Saksi DAVID SETIAWAN, dan Terdakwa mengakui telah menjual barang yang diduga narkotika jenis sabu kepada Saksi DAVID SETIAWAN dan barang bukti tersebut diakui milik dan atau dalam penguasaan Terdakwa;
- Bahwa Saksi DAVID SETIAWAN adalah teman Terdakwa dan sudah saling kenal sejak bulan Agustus tahun 2025 dan awalnya Saksi DAVID SETIAWAN dapat mengetahui Terdakwa menjual / menyediakan narkotika jenis sabu karena pada hari dan tanggal yang sudah tidak Terdakwa ingat lagi pada bulan Agustus tahun 2025, Terdakwa sedang nongkrong di daerah Wonosobo bersama Sdr. ROHIM dan Saksi DAVID SETIAWAN yang merupakan teman dari Sdr. ROHIM, kemudian saat itu Sdr. ROHIM memberitahu/bercerita kepada Saksi DAVID SETIAWAN bahwa Terdakwa menjual narkotika jenis sabu sehingga sejak saat itu Saksi DAVID SETIAWAN mengetahui bahwa Terdakwa menjual / menyediakan narkotika jenis sabu;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 09.46 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saksi DAVID SETIAWAN melalui telepon Whatsapp dengan nama DV dan nomor Whatsapp 081212477884 karena saksi DAVID SETIAWAN ingin membeli narkotika jenis sabu dan kemudian keduanya sepakat untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu secara langsung pada sore harinya dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) namun dengan kesepakatan bahwa Saksi DAVID SETIAWAN baru akan membayarnya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan untuk kekurangannya sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) akan Saksi DAVID SETIAWAN bayarkan kepada Terdakwa di lain waktu menunggu Saksi DAVID SETIAWAN mendapatkan uang dari Saksi IMAM HARIS PAMUJIONO Bin Alm. SUTRISNO (dalam penuntutan terpisah) selaku orang yang menitip untuk dicarikan barang yang diduga narkotika jenis sabu kepada Saksi DAVID SETIAWAN. Berdasarkan kesepakatan tersebut, pada hari yang sama sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa bertemu dan bertransaksi narkotika jenis sabu secara langsung dengan Saksi DAVID SETIAWAN di pinggir jalan di pertigaan Kelurahan Krandegan Kec. Banjarnegara Kab. Banjarnegara. Kemudian Terdakwa menyerahkan barang narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi DAVID SETIAWAN secara langsung dengan menjual barang narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi DAVID SETIAWAN dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan pada saat transaksi tersebut, Saksi DAVID SETIAWAN baru menyerahkan sebagian uang pembelian barang yang diduga narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) karena sisanya sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) akan dibayarkan kepada Terdakwa di lain waktu menunggu Saksi DAVID SETIAWAN mendapatkan uang dari Saksi IMAM HARIS PAMUJIONO Bin Alm. selaku orang yang menitip untuk dicarikan barang yang diduga narkotika jenis sabu kepada Saksi DAVID SETIAWAN;
- Bahwa pada tanggal 4 November 2025 sekira pukul 21.19, saksi DAVID SETIAWAN melakukan transfer uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) melalui akun DANA miliknya kepada Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa menggunakan HP Sdr. ITO dan Terdakwa menyuruh saksi DAVIS SETIAWAN untuk transfer ke akun DANA Sdr. ITO untuk membayar kekurangan uang pada saat transaksi narkoba jenis sabu;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu yang sebelumnya sudah Terdakwa jual kepada saksi DAVID SETIAWAN (disita dalam perkara terpisah) yaitu berasal dari teman Terdakwa yang bernama Sdr. RIKZA ASYAR MAURIDHO yang merupakan warga satu Kelurahan dengan Terdakwa dan saat ini Sdr. RIKZA ASYAR MAURIDHO sedang menjalani perkara pidana di Jakarta;
- Bahwa Terdakwa pernah memberikan dan atau menjual barang yang diduga narkotika jenis sabu kepada saksi DAVID SETIAWAN kurang lebih sebanyak 2 (dua) kali dan saksi DAVID SETIAWAN membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa adalah sebagian untuk diedarkan kembali dan sebagian lainnya untuk saksi DAVID SETIAWAN gunakan;
- Bahwa 1 (satu) unit Handphone dengan merek REDMI tipe 5A berwarna Silver yang terpasang nomor hp 085966680061 adalah milik Terdakwa dan merupakan handphone yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dengan saksi DAVID SETIAWAN terkait dengan hal mengedarkan narkotika jenis sabu dan Hp tersebut juga Terdakwa gunakan untuk berkomunikasi memesan dan atau mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. RIKZA ASYAR MAURIDHO;
- Bahwa selain dengan saksi DAVID SETIAWAN yaitu Terdakwa juga mengedarkan narkotika jenis sabu kepada Sdr. TEGUH warga Wonosobo yang merupakan teman Terdakwa;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual dan membeli barang yang diduga narkotika jenis sabu adalah untuk Terdakwa jual/edarkan kembali bersama teman-teman Terdakwa sehingga mendapatkan keuntungan berupa uang atau keuntungan berupa menggunakan narkotika jenis sabu secara gratis;
- Bahwa Terdakwa mulai menggunakan narkotika jenis sabu sejak bulan 2018 dan Terdakwa tidak mengalami ketergantungan terhadap obat maupun Narkotika lainnya;
- Bahwa Terdakwa mengetahui caranya menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut adalah dengan menggunakan botol plastik dengan di lubangi tutupnya di pasang sedotan /disebut dengan bong kemudian sedotan tersebut di pasang pipet kaca kemudian pipet tersebut di masukan Narkotika jenis sabu lalu di bakar menggunakan korek api kemudian di hisap;
- Bahwa menurut Terdakwa efek dari mengkonsumsi / menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut yaitu Terdakwa menjadi lebih percaya diri dan lebih bersemangat ketika Terdakwa beraktifitas;
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan RI.
--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------
--------- Bahwa Terdakwa SUMARMAN Alias KOPRAL Bin Alm. NARODI, berdasarkan pengembangan atas penangkapan Saksi DAVID SETIAWAN sekira pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu bulan November tahun 2025 di Kelurahan Bumireso Rt 004 Rw 001 Kec. Wonosobo Kab. Wonosobo Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP "Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan" dimana Pengadilan Negeri Banjarnegara berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Petugas Satresnarkoba Polres Banjarnegara telah mengamankan Saksi DAVID SETIAWAN (dalam penuntutan terpisah) yang diduga telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu yang terjadi di tepi jalan depan SD Negeri 1 Masaran Jl. Raya Pucang–Kebondalem KM.4 Kec. Bawang Kab. Banjarnegara pada hari Minggu tanggal 2 November 2025 kurang lebih pukul 00.15 WIB dan pada saat penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi DAVID SETIAWAN ditemukan barang narkotika jenis sabu, selanjutnya Petugas Satresnarkoba Polres Banjarnegara membawa Saksi DAVID SETIAWAN ke kantor Satresnarkoba Polres Banjarnegara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Saksi DAVID SETIAWAN. Kemudian berdasarkan keterangan Saksi DAVID SETIAWAN bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut didapat dengan cara membeli kepada Terdakwa yang merupakan warga Wonosobo yang mana sebelum melakukan transaksi, Saksi DAVID SETIAWAN berkomunikasi dengan Terdakwa melalui telepon Whatsapp 081212477884 menggunakan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO RENO 14 F 5G (disita dalam perkara terpisah) dan berbekal keterangan Saksi DAVID SETIAWAN tersebut Petugas Satresnarkoba Polres Banjarnegara melakukan pengembangan ke Wonosobo;
- Bahwa kemudian hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB di Kelurahan Bumireso Rt 004 Rw 001 Kec. Wonosobo Kab. Wonosobo dengan disaksikan saksi AHMAD FAHRI SETIAWAN Bin AHMAD MUSTAZON dan saksi MARDANIAH, Petugas Satresnarkoba Polres Banjarnegara berhasil mengamankan Terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone dengan merek REDMI tipe 5A berwarna Silver terpasang nomor hp 085966680061 yang saat itu sedang dalam penguasaan Terdakwa dengan cara digenggam menggunakan tangan kanan Terdakwa dan Hp tersebut sebelumnya yang telah digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi terkait transaksi barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan Saksi DAVID SETIAWAN, dan Terdakwa mengakui telah menjual barang yang diduga narkotika jenis sabu kepada Saksi DAVID SETIAWAN dan barang bukti tersebut diakui milik dan atau dalam penguasaan Terdakwa;
- Bahwa Saksi DAVID SETIAWAN adalah teman Terdakwa dan sudah saling kenal sejak bulan Agustus tahun 2025 dan awalnya Saksi DAVID SETIAWAN dapat mengetahui Terdakwa menjual / menyediakan narkotika jenis sabu karena pada hari dan tanggal yang sudah tidak Terdakwa ingat lagi pada bulan Agustus tahun 2025, Terdakwa sedang nongkrong di daerah Wonosobo bersama Sdr. ROHIM dan Saksi DAVID SETIAWAN yang merupakan teman dari Sdr. ROHIM, kemudian saat itu Sdr. ROHIM memberitahu/bercerita kepada Saksi DAVID SETIAWAN bahwa Terdakwa menjual narkotika jenis sabu sehingga sejak saat itu Saksi DAVID SETIAWAN mengetahui bahwa Terdakwa menjual / menyediakan narkotika jenis sabu;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 09.46 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saksi DAVID SETIAWAN melalui telepon Whatsapp dengan nama DV dan nomor Whatsapp 081212477884 karena saksi DAVID SETIAWAN ingin membeli narkotika jenis sabu dan kemudian keduanya sepakat untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu secara langsung pada sore harinya dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) namun dengan kesepakatan bahwa Saksi DAVID SETIAWAN baru akan membayarnya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan untuk kekurangannya sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) akan Saksi DAVID SETIAWAN bayarkan kepada Terdakwa di lain waktu menunggu Saksi DAVID SETIAWAN mendapatkan uang dari Saksi IMAM HARIS PAMUJIONO Bin Alm. SUTRISNO (dalam penuntutan terpisah) selaku orang yang menitip untuk dicarikan barang yang diduga narkotika jenis sabu kepada Saksi DAVID SETIAWAN. Berdasarkan kesepakatan tersebut, pada hari yang sama sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa bertemu dan bertransaksi narkotika jenis sabu secara langsung dengan Saksi DAVID SETIAWAN di pinggir jalan di pertigaan Kelurahan Krandegan Kec. Banjarnegara Kab. Banjarnegara. Kemudian Terdakwa menyerahkan barang narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi DAVID SETIAWAN secara langsung dengan menjual barang narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi DAVID SETIAWAN dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan pada saat transaksi tersebut, Saksi DAVID SETIAWAN baru menyerahkan sebagian uang pembelian barang yang diduga narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) karena sisanya sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) akan dibayarkan kepada Terdakwa di lain waktu menunggu Saksi DAVID SETIAWAN mendapatkan uang dari Saksi IMAM HARIS PAMUJIONO Bin Alm. selaku orang yang menitip untuk dicarikan barang yang diduga narkotika jenis sabu kepada Saksi DAVID SETIAWAN;
- Bahwa pada tanggal 4 November 2025 sekira pukul 21.19, saksi DAVID SETIAWAN melakukan transfer uang sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) melalui akun DANA miliknya kepada Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa menggunakan HP Sdr. ITO dan Terdakwa menyuruh saksi DAVIS SETIAWAN untuk transfer ke akun DANA Sdr. ITO untuk membayar kekurangan uang pada saat transaksi narkoba jenis sabu;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu yang sebelumnya sudah Terdakwa jual kepada saksi DAVID SETIAWAN (disita dalam perkara terpisah) yaitu berasal dari teman Terdakwa yang bernama Sdr. RIKZA ASYAR MAURIDHO yang merupakan warga satu Kelurahan dengan Terdakwa dan saat ini Sdr. RIKZA ASYAR MAURIDHO sedang menjalani perkara pidana di Jakarta;
- Bahwa Terdakwa pernah memberikan dan atau menjual barang yang diduga narkotika jenis sabu kepada saksi DAVID SETIAWAN kurang lebih sebanyak 2 (dua) kali dan saksi DAVID SETIAWAN membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa adalah sebagian untuk diedarkan kembali dan sebagian lainnya untuk saksi DAVID SETIAWAN gunakan;
- Bahwa 1 (satu) unit Handphone dengan merek REDMI tipe 5A berwarna Silver yang terpasang nomor hp 085966680061 adalah milik Terdakwa dan merupakan handphone yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dengan saksi DAVID SETIAWAN terkait dengan hal mengedarkan narkotika jenis sabu dan Hp tersebut juga Terdakwa gunakan untuk berkomunikasi memesan dan atau mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. RIKZA ASYAR MAURIDHO;
- Bahwa selain dengan saksi DAVID SETIAWAN yaitu Terdakwa juga mengedarkan narkotika jenis sabu kepada Sdr. TEGUH warga Wonosobo yang merupakan teman Terdakwa;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual dan membeli barang yang diduga narkotika jenis sabu adalah untuk Terdakwa jual/edarkan kembali bersama teman-teman Terdakwa sehingga mendapatkan keuntungan berupa uang atau keuntungan berupa menggunakan narkotika jenis sabu secara gratis;
- Bahwa Terdakwa mulai menggunakan narkotika jenis sabu sejak bulan 2018 dan Terdakwa tidak mengalami ketergantungan terhadap obat maupun Narkotika lainnya;
- Bahwa Terdakwa mengetahui caranya menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut adalah dengan menggunakan botol plastik dengan di lubangi tutupnya di pasang sedotan /disebut dengan bong kemudian sedotan tersebut di pasang pipet kaca kemudian pipet tersebut di masukan Narkotika jenis sabu lalu di bakar menggunakan korek api kemudian di hisap;
- Bahwa menurut Terdakwa efek dari mengkonsumsi / menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut yaitu Terdakwa menjadi lebih percaya diri dan lebih bersemangat ketika Terdakwa beraktifitas;
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan RI.
--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------
|