| Dakwaan |
KESATU :
--------- Bahwa terdakwa ADITYA FATHURACHMAN Alias ADIT Bin MARSIDI pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira jam 15.17 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Dusun 1 RT. 005 RW. 001 Desa Medayu Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara, telah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti di bulan Mei 2025 terdakwa mengenal saksi RIZKI AGUSTINA Binti SARMAN melalui game online (permainan daring) “Mobile Legends” kemudian mereka saling berkomunikasi melalui fitur chat (percakapan) yang ada dalam permainan tersebut dan berlanjut dengan saling tukar akun media sosial dan nomor WhatsApp, selanjutnya terdakwa menjalin komunikasi secara intens setiap harinya dengan saksi RIZKI AGUSTINA melalui aplikasi WhatsApp baik itu pesan teks maupun panggilan suara dengan nomor 08995020913 milik terdakwa dan nomor 08895620088 atau 081239590844 milik saksi RIZKI AGUSTINA namun terdakwa belum pernah bertemu secara langsung ataupun melakukan video call (panggilan video) dengan saksi RIZKI AGUSTINA;
- Bahwa dari komunikasi yang intens tersebut terdakwa kemudian bersikap perhatian terhadap saksi RIZKI AGUSTINA dan menyatakan ingin menjalin hubungan serius sehingga saksi RIZKI AGUSTINA merasa percaya dan tambah akrab dalam menjallin komunikasi dengan terdakwa melalui WhatsApp, termasuk pada saat terdakwa membujuk saksi RIZKI AGUSTINA untuk mengirimkan foto-foto pribadi dan foto telanjang dari saksi RIZKI AGUSTINA dengan alasan ingin melihat sosok saksi RIZKI AGUSTINA sehingga saksi RIZKI AGUSTINA yang sudah merasa akrab dan percaya dengan terdakwa kemudian mengirimkan alamat email yang merupakan akun pribadi yang terhubung dengan berbagai layanan Google seperti GMail, Drive, dan Google Photo yang berisi foto pribadi dan foto telanjang milik saksi RIZKI AGUSTINA dengan nama email: rizkiagustinaa2508@gmail.com dan kata sandi “inipunyatina”. Selain itu, terdakwa juga pernah memberikan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai bentuk perhatian terdakwa kepada saksi RIZKI AGUSTINA yang dikirim secara bertahap dalam kurun waktu antara tanggal 12 Juni 2025 sampai dengan tanggal 02 Juli 2025 dari rekening Seabank an. Aditya Fathurachman nomor 901869196629 ke akun DANA 08895620088 maupun rekening bank Aladin Syariah milik saksi RIZKI AGUSTINA sampai akhirnya sekira akhir bulan Juni 2025 komunikasi antara terdakwa dengan saksi RIZKI AGUSTINA mengalami kerenggangan dan bahkan terhenti sehingga terdakwa yang merasa telah memberikan sejumlah uang kepada saksi RIZKI AGUSTINA kemudian mempunyai niat untuk meminta uang tersebut dikembalikan kepada terdakwa;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 terdakwa mengirimkan chat (pesan) WhatsApp nomor 08995020913 kepada saksi RIZKI AGUSTINA yang pada pokoknya terdakwa marah-marah karena saksi RIZKI AGUSTINA sudah mulai menjauh dan tidak lagi merespon pesan WhatsApp terdakwa lalu dalam pesan tersebut, terdakwa juga meminta saksi RIZKI AGUSTINA untuk mengembalikan uang yang sebelumnya pernah terdakwa berikan (transfer) kepada saksi RIZKI AGUSTINA kemudian saksi RIZKI AGUSTINA berusaha untuk memberikan penjelasan bahwa uang tersebut terdakwa berikan secara sukarela sebagai bentuk perhatian dan bukan merupakan pinjaman namun terdakwa malah tambah marah dan tetap memaksa agar saksi RIZKI AGUSTINA mengembalikan uang tersebut sehingga saksi RIZKI AGUSTINA kemudian memblokir nomor WhatsApp terdakwa 08995020913;
- Bahwa di hari dan tanggal yang sama antara jam 19.49 WIB sampai jam 20.14 WIB terdakwa dengan menggunakan nomor WhatsApp lainnya yaitu 0895373139911 melakukan panggilan telpon dan panggilan video serta mengirimkan pesan WhatsApp ke nomor WhtasApp saksi RIZKI AGUSTINA 08895620088 yang mana pesan tersebut antara lain memuat : “Lu mau ganti duit gua apa mau gua jual semua foto video lu?”, “Woy”, “Bisu Lu”, “Sini buru”, “Manipulatif bet najis”, “Mana tod”, “Mana sini”, “Udah miskin banyak banyak tingkah”, “Gua up ke tt langsung rame tu foto vid lu semua”, “Manusia dikasih hati malah kek tai”, dan “Ga lu tf gua up ke tiktok tu semua” namun saksi RIZKI AGUSTINA tidak pernah meresponnya karena tidak ingin memperpanjang masalah;
- Bahwa terdakwa yang emosi karena pesan WhatsApp-nya tidak ditanggapi oleh saksi RIZKI AGUSTINA, kemudian pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira jam 01.16 WIB terdakwa mengirimkan pesan WhatsApp melalui nomor 0895406265522 kepada kakak saksi RIZKI AGUSTINA yang bernama RIZKI MUTIA UTAMI Binti SARMAN dengan nomor 081398428694 yang pada pokoknya meminta agar saksi RIZKI AGUSTINA mengembalikan uang kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) serta mencantumkan nomor rekening bank SEABANK nomor 901869196629, kemudian terdakwa juga mengirimkan pesan “Today ga balik duitnya mah orang orang sekitar situ langsung pada heboh liat kelakuan ade lu” dan “Tar gua send ke bapak nya juga”;
- Bahwa di hari yang sama bertempat di rumah kostnya di Cikarang, terdakwa kemudian melakukan login ke email: rizkiagustinaa2508@gmail.com kata sandi “inipunyatina” dengan menggunakan 1 (satu) unit ponsel merk VIVO tipe Y91 lalu terdakwa mengakses akun Google Photo yang terhubung dengan akun email tersebut selanjutnya terdakwa “select” (menandai) 606 (enam ratus enam) foto pribadi dan foto tanpa busana saksi RIZKI AGUSTINA selanjutnya sekira jam 15.17 WIB terdakwa tanpa seijin dari saksi RIZKI AGUSTINA, lalu mengirimkan “link” (tautan) https://photos.app.goo.gl/PZjTQhP6XiaSawdV7 melalui pesan WhatsApp milik terdakwa nomor 0895406265522 kepada saksi RIZKI MUTIA UTAMI;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira jam 15.17 WIB pada saat saksi RIZKI MUTIA UTAMI sedang berada di rumahnya di Dusun 1 RT. 005 RW. 001 Desa Medayu Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara, saksi RIZKI MUTIA UTAMI melalui Whatsapp 081398428694 menerima pesan dari nomor Whatsapp terdakwa 0895406265522 yang berisi link tersebut kemudian langsung membukanya karena tanpa memerlukan sandi tertentu, lalu saksi RIZKI MUTIA UTAMI melihat link tersebut berisi sekitar 606 foto pribadi saksi RIZKI AGUSTINA dan sebagian dari foto-foto itu menampilkan saksi RIZKI AGUSTINA dalam keadaan tanpa busana dengan keterangan “Dah jadi file tinggal up” dan “Kalo sampe nanti malem gaada balikin duit”;
- Bahwa selanjutnya sekira jam 15.20 WIB setelah saksi RIZKI MUTIA UTAMI sempat melakukan tangkapan layar (screenshot) tampilan chat WhatsApp yang berisi foto bermuatan ketelanjangan tersebut, saksi RIZKI MUTIA UTAMI langsung menunjukkan pesan WhatsApp tersebut kepada saksi RIZKI AGUSTINA dan saksi RIZKI AGUSTINA membenarkan bahwa foto-foto tersebut merupakan foto pribadi saksi RIZKI AGUSTINA yang pernah dikirimkan kepada terdakwa;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 6 Juli 2025 sekira jam 20.17 WIB terdakwa juga mengirimkan pesan WhatsApp melalui nomor 0895373139911 kepada teman saksi RIZKI AGUSTINA yang bernama saksi AYUN MELFIANI Binti SUBAGYO nomor 085878450171 berupa 5 (lima) foto pribadi saksi RIZKI AGUSTINA dalam keadaan tanpa busana dan pesan teks antara lain berbunyi “Itu Tina?”, “Rame tu di TikTok”, dan “Itu Tina kan Yun”; serta satu file berformat .zip dengan ukuran sekitar 199 MB yang diberi nama file “keout-1-001.zip” disertai pesan teks “Sampe ada file-nya jir” sehingga saksi AYUN MELFIANA kemudian melakukan tangkapan layar (screenshot) pesan WhatsApp tersebut lalu mengirimkannya kepada saksi RIZKI AGUSTINA melalui pesan WhatsApp agar saksi RIZKI AGUSTINA mengetahuinya lalu saksi RIZKI AGUSTINA menyampaikan agar saksi AYUN MELFIANA menyimpan tangkapan layar tersebut sebagai bukti;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah tanpa ijin mengirimkan tautan maupun foto pribadi yang bermuatan ketelanjangan tersebut kepada orang lain, saksi RIZKI AGUSTINA merasa sangat malu dan tertekan (stres) serta takut foto-foto tersebut disebarluaskan oleh terdakwa di internet dan dilihat oleh lebih banyak orang lagi sehingga saksi RIZKI AGUSTINA kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Petugas Kepolisian sampai akhirnya pada tanggal 08 Januari 2026 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Karang Duren RT. 001 RW. 011 Desa Plawikan Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, terdakwa berhasil diamankan oleh Petugas Kepolisian beserta barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit ponsel merek OPPO A16 model CPH2269 warna pearl blue dengan IMEI Slot SIM 1: 860115062667451 dan IMEI Slot SIM 2: 860115062667444 dalam keadaan terpasang 1 (satu) kartu SIM provider 3 (Three) dengan nomor 0895406265522;
- 1 (satu) buah ponsel merek INFINIX Note 8 model Infinix X692 warna silver diamond dengan IMEI Slot SIM 1: 355932233627301 dan IMEI Slot SIM 2: 355932233627319 dalam keadaan terpasang 1 (satu) kartu SIM provider 3 (Three) dengan nomor 08995020913; dan
- 1 (satu) kartu SIM provider 3 (Three) dengan nomor 0895373139911
Selanjutnya terdakwa diproses menjadi perkara ini;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Nomor: 201/S.Peng/DFC/I/2026 tanggal 08 Januari 2026 yang dibuat oleh Tim Pemeriksaan Forensik Digital DFC (Digital Forensics Center) Universitas Muhammadiyah Purwokerto, terhadap barang bukti 1 (satu) buah handphone merek OPPO A9 warna biru dengan nomor IMEI 1: 862435042956537 IMEI 2: 862435042956529 dan nomor SIM Card 081398428694, nomor Whatsapp 081398428694 atas nama MUTIA.
KESIMPULAN :
1) Ditemukan percakapan akun WhatsApp atas nama Mutia dengan nomor (081398428694) dan akun WhatsApp atas nama zeeee (0895406265522), terkait duit (uang) dan foto-foto tanpa busana. Riwayat percakapan ancaman yang dikirim oleh (0895406265522) “Today ga balik duitnya mah orang orang sekitar situ langsung pada heboh liat kelakuan ade lu”, “Dah jadi file tinggal up”, “Kalo sampe nanti malem gaada balkin duit”.
2) Ditemukan percakapan akun WhatsApp antara Mutia (081398428694) dengan nomor z diduga pelaku (0895373139911), terkait penyebaran link. Percakapan dari (0895373139911) “Dah rame di tt itu”, “cari aja di tiktok linknya” dan “Anak sama maknya ga beda jauh kek LC (emoji)”.
3) Ditemukan screenshot terkait dengan pengiriman foto dan link dari nomor 0895373139911.
4) Ditemukan gambar screenshot di handphone Mutia yang berkaitan dengan percakapan antara Mutia (081398428694) dengan atas nama zeeee (0895406265522), di mana pesan-pesan tersebut telah dihapus oleh pengirim berupa link google photo (https://photos.app.goo.gl/PZjTQhP6XiaSawdV7) yang berisi foto tanpa busana.
5) Ditemukan link dari google photo yang berisi foto-foto tanpa busana dan busana minim (https://photos.app.goo.gl/PZjTQhP6XiaSawdV7) dengan akun google atas nama Rizki Agustina.
6) Ditemukan beberapa gambar tanpa busana pada handphone merk Oppo A9 warna biru.
7) Ditemukan screenshot percakapan WhatsApp dari nomor 0895373139911, nomor 0895373139911 mengirimkan pesan ancaman “Lu mau ganti duit gua apamau gua jual semua foto vidio lu?”, “Gua up ke tt langsung rame tu foto vid lu semua”.
8) Ditemukan screenshot percakapan WhatsApp dari Ayun yang mengirimkan gambar bahwa dia menerima kiriman beberapa foto.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Nomor: 201/S.Peng/DFC/I/2026 tanggal 08 Januari 2026 yang dibuat oleh Tim Pemeriksaan Forensik Digital DFC (Digital Forensics Center) Universitas Muhammadiyah Purwokerto terhadap barang bukti :
-
-
-
- 1 (satu) buah handphone merek INFINIX Note 8 warna silver dengan nomor IMEI 1: 355932233627301 IMEI 2: 355932233627319 serial number 062322511C001835 dan nomor Whatsapp 08995020913;
KESIMPULAN :
1) Ditemukan akun whatsapp pada handphone Infinix Note 8 atas nama “AditF” dengan nomor 08995020913.
2) Ditemukan akun email a6558130@gmail.com, aditfa44@gmail.com, ajengsafira60@gmail.com, dindaanyill28@gmail.com, faaditt5@gmail.com, pintu081498@gmail.com, rizkiagustinaa08@gmail.com, satrioostock@gmail.com, shintarizkyafadillah@gmail.com, sintafitri249@gmail.com, sintarizkya99@gmail.com, pada handphone Infinix Note 8.
3) Ditemukan screenshot profil tiktok atas nama “Rizki Agustina” dan keterangan “Open yaa. Ig: shikiiigami_”
4) Ditemukan akun atas nama “Rizki Agustina” dengan nama pengguna “rizki.aagustina62” dengan keterangan “Open yaa. Ig: Shikiiigami_” yang identik dengan temuan screenshot pada handphone Infinix Note 8. Seluruh postingan diunggah pada bulan Juli 2025.
5) Ditemukan akun sosial media Instagram dengan nama pengguna “@shikiiigami_” pada handphone Infinix Note 8.
6) Ditemukan DM atau pesan masuk pada akun Instagram “shikiiigami_” yang berisi tawar menawar jual beli video, dan tarif harga terkait informasi dari akun tiktok “Rizki Agustina”
7) Ditemukan arsip cerita pada akun Instagram “shikiiigami_” pada tanggal 6 Juli 2025;
8) Ditemukan foto yang identik dengan foto postingan akun tiktok “Rizki Agustina” nama pengguna “”rizki.aagustina62” pada handphone Infinix Note 8;
9) Ditemukan foto yang identik dengan foto postingan akun tiktok “Rizki Agustina” nama pengguna “rizki.aagustina62” pada email a6558130@gmail.com
10) Ditemukan isi email masuk terkait Rizki Agustina pada rizkiagustinaa08@gmail.com pada handphone Infinix Note 8. Ada informasi perubahan kata sandi Instagram “shikiiigami_” pada tanggal 5 Juli 2025.
11) Ditemukan screenshot mengirimkan foto terkait korban dengan unsur ketelanjangan atau pornografi ke akun WhatsApp Kjx.
12) Informasi terkait akun WhatsApp Kjx.
13) Ditemukan nomor 0895373139911 pada handphone Infinix Note 8. Tidak terdapat akun whatsapp pada nomor tersebut.
14) Ditemukan screenshot berisi informasi rekening bank SeaBank 901869196629 atas nama Aditya Fathurachman.
-
-
-
-
- 1 (satu) buah handphone merek OPPO A16 warna biru mutiara dengan nomor IMEI 1: 860115062667451 IMEI 2: 860115062667444 serial number SOB61B45ZSS8T8HE dan nomor Whatsapp 0895406265522.
KESIMPULAN :
1) Diketahui akun whatsapp pada handphone Oppo A16 atas nama “Adit” dengan nomor WhatsApp (0895406265522).
2) Ditemukan akun whatsapp pada handphone Oppo A16 atas nama “Adit” dengan nomor WhatsApp (0895406265522).
3) Diketahui akun email pada handphone Ippo A16 a6558130@gmail.com, fa73345@gmail.com, dindaanyill28@gmail.com
4) Ditemukan foto terkait korban pada handphone Oppo A16 yang identik dengan foto pada handphone Infinix Note 8, karena merupakan email yang sama.
- Bahwa berdasarkan pendapat Ahli Ibnu Fajar Arrochman, M.Kom., CEH., CHFI., pornografi adalah konten yang memuat ketelanjangan atau aktivitas seksual yang melanggar norma kesusilaan, baik dalam bentuk gambar/foto, video, rekaman, atau bentuk media lain yang memuat muatan pornografi. Perbuatan terdakwa yang telah mengirimkan foto tanpa busana melalui pesan WhatsApp walaupun menggunakan fitur “view once” (sekali lihat), dan mengirimkan tautan di WhatsApp kepada orang lain merupakan bagian dari mekanisme pendistribusian konten elektronik melalui sistem elektronik, dalam hal ini konten yang bermuatan pornografi. Sehingga perbuatan terdakwa tersebut termasuk kategori menyebarluaskan atau menggandakan Pornografi.
--------- Perbuatan terdakwa ADITYA FATHURACHMAN Alias ADIT Bin MARSIDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 407 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------
ATAU
KEDUA :
--------- Bahwa terdakwa ADITYA FATHURACHMAN Alias ADIT Bin MARSIDI pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira jam 15.17 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Dusun 1 RT. 005 RW. 001 Desa Medayu Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara, telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti di bulan Mei 2025 terdakwa mengenal saksi RIZKI AGUSTINA Binti SARMAN melalui game online (permainan daring) “Mobile Legends” kemudian mereka saling berkomunikasi melalui fitur chat (percakapan) yang ada dalam permainan tersebut dan berlanjut dengan saling tukar akun media sosial dan nomor WhatsApp, selanjutnya terdakwa menjalin komunikasi secara intens setiap harinya dengan saksi RIZKI AGUSTINA melalui aplikasi WhatsApp baik itu pesan teks maupun panggilan suara dengan nomor 08995020913 milik terdakwa dan nomor 08895620088 atau 081239590844 milik saksi RIZKI AGUSTINA namun terdakwa belum pernah bertemu secara langsung ataupun melakukan video call (panggilan video) dengan saksi RIZKI AGUSTINA;
- Bahwa dari komunikasi yang intens tersebut terdakwa kemudian bersikap perhatian terhadap saksi RIZKI AGUSTINA dan menyatakan ingin menjalin hubungan serius sehingga saksi RIZKI AGUSTINA merasa percaya dan tambah akrab dalam menjallin komunikasi dengan terdakwa melalui WhatsApp, termasuk pada saat terdakwa membujuk saksi RIZKI AGUSTINA untuk mengirimkan foto-foto pribadi dan foto telanjang dari saksi RIZKI AGUSTINA dengan alasan ingin melihat sosok saksi RIZKI AGUSTINA sehingga saksi RIZKI AGUSTINA yang sudah merasa akrab dan percaya dengan terdakwa kemudian mengirimkan alamat email yang merupakan akun pribadi yang terhubung dengan berbagai layanan Google seperti GMail, Drive, dan Google Photo yang berisi foto pribadi dan foto telanjang milik saksi RIZKI AGUSTINA dengan nama email: rizkiagustinaa2508@gmail.com dan kata sandi “inipunyatina”. Selain itu, terdakwa juga pernah memberikan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai bentuk perhatian terdakwa kepada saksi RIZKI AGUSTINA yang dikirim secara bertahap dalam kurun waktu antara tanggal 12 Juni 2025 sampai dengan tanggal 02 Juli 2025 dari rekening Seabank an. Aditya Fathurachman nomor 901869196629 ke akun DANA 08895620088 maupun rekening bank Aladin Syariah milik saksi RIZKI AGUSTINA sampai akhirnya sekira akhir bulan Juni 2025 komunikasi antara terdakwa dengan saksi RIZKI AGUSTINA mengalami kerenggangan dan bahkan terhenti sehingga terdakwa yang merasa telah memberikan sejumlah uang kepada saksi RIZKI AGUSTINA kemudian mempunyai niat untuk meminta uang tersebut dikembalikan kepada terdakwa;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 terdakwa mengirimkan chat (pesan) WhatsApp nomor 08995020913 kepada saksi RIZKI AGUSTINA yang pada pokoknya terdakwa marah-marah karena saksi RIZKI AGUSTINA sudah mulai menjauh dan tidak lagi merespon pesan WhatsApp terdakwa lalu dalam pesan tersebut, terdakwa juga meminta saksi RIZKI AGUSTINA untuk mengembalikan uang yang sebelumnya pernah terdakwa berikan (transfer) kepada saksi RIZKI AGUSTINA kemudian saksi RIZKI AGUSTINA berusaha untuk memberikan penjelasan bahwa uang tersebut terdakwa berikan secara sukarela sebagai bentuk perhatian dan bukan merupakan pinjaman namun terdakwa malah tambah marah dan tetap memaksa agar saksi RIZKI AGUSTINA mengembalikan uang tersebut sehingga saksi RIZKI AGUSTINA kemudian memblokir nomor WhatsApp terdakwa 08995020913;
- Bahwa di hari dan tanggal yang sama antara jam 19.49 WIB sampai jam 20.14 WIB terdakwa dengan menggunakan nomor WhatsApp lainnya yaitu 0895373139911 melakukan panggilan telpon dan panggilan video serta mengirimkan pesan WhatsApp ke nomor WhtasApp saksi RIZKI AGUSTINA 08895620088 yang mana pesan tersebut antara lain memuat : “Lu mau ganti duit gua apa mau gua jual semua foto video lu?”, “Woy”, “Bisu Lu”, “Sini buru”, “Manipulatif bet najis”, “Mana tod”, “Mana sini”, “Udah miskin banyak banyak tingkah”, “Gua up ke tt langsung rame tu foto vid lu semua”, “Manusia dikasih hati malah kek tai”, dan “Ga lu tf gua up ke tiktok tu semua” namun saksi RIZKI AGUSTINA tidak pernah meresponnya karena tidak ingin memperpanjang masalah;
- Bahwa terdakwa yang emosi karena pesan WhatsApp-nya tidak ditanggapi oleh saksi RIZKI AGUSTINA, kemudian pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira jam 01.16 WIB terdakwa mengirimkan pesan WhatsApp melalui nomor 0895406265522 kepada kakak saksi RIZKI AGUSTINA yang bernama RIZKI MUTIA UTAMI Binti SARMAN dengan nomor 081398428694 yang pada pokoknya meminta agar saksi RIZKI AGUSTINA mengembalikan uang kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) serta mencantumkan nomor rekening bank SEABANK nomor 901869196629, kemudian terdakwa juga mengirimkan pesan “Today ga balik duitnya mah orang orang sekitar situ langsung pada heboh liat kelakuan ade lu” dan “Tar gua send ke bapak nya juga”;
- Bahwa di hari yang sama bertempat di rumah kostnya di Cikarang, terdakwa kemudian melakukan login ke email: rizkiagustinaa2508@gmail.com kata sandi “inipunyatina” dengan menggunakan 1 (satu) unit ponsel merk VIVO tipe Y91 lalu terdakwa mengakses akun Google Photo yang terhubung dengan akun email tersebut selanjutnya terdakwa “select” (menandai) 606 (enam ratus enam) foto pribadi dan foto tanpa busana saksi RIZKI AGUSTINA selanjutnya sekira jam 15.17 WIB terdakwa tanpa seijin dari saksi RIZKI AGUSTINA lalu mengirimkan “link” (tautan) https://photos.app.goo.gl/PZjTQhP6XiaSawdV7 melalui pesan WhatsApp milik terdakwa nomor 0895406265522 kepada saksi RIZKI MUTIA UTAMI;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira jam 15.17 WIB pada saat saksi RIZKI MUTIA UTAMI sedang berada di rumahnya di Dusun 1 RT. 005 RW. 001 Desa Medayu Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara, saksi RIZKI MUTIA UTAMI melalui Whatsapp 081398428694 menerima pesan dari nomor Whatsapp terdakwa 0895406265522 yang berisi link tersebut kemudian langsung membukanya karena tanpa memerlukan sandi tertentu, lalu saksi RIZKI MUTIA UTAMI melihat link tersebut berisi sekitar 606 foto pribadi saksi RIZKI AGUSTINA dan sebagian dari foto-foto itu menampilkan saksi RIZKI AGUSTINA dalam keadaan tanpa busana dengan keterangan “Dah jadi file tinggal up” dan “Kalo sampe nanti malem gaada balikin duit”;
- Bahwa selanjutnya sekira jam 15.20 WIB setelah saksi RIZKI MUTIA UTAMI sempat melakukan tangkapan layar (screenshot) tampilan chat WhatsApp yang berisi foto bermuatan ketelanjangan tersebut, saksi RIZKI MUTIA UTAMI langsung menunjukkan pesan WhatsApp tersebut kepada saksi RIZKI AGUSTINA dan saksi RIZKI AGUSTINA membenarkan bahwa foto-foto tersebut merupakan foto pribadi saksi RIZKI AGUSTINA yang pernah dikirimkan kepada terdakwa;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 6 Juli 2025 sekira jam 20.17 WIB terdakwa juga mengirimkan pesan WhatsApp melalui nomor 0895373139911 kepada teman saksi RIZKI AGUSTINA yang bernama saksi AYUN MELFIANI Binti SUBAGYO nomor 085878450171 berupa 5 (lima) foto pribadi saksi RIZKI AGUSTINA dalam keadaan tanpa busana dan pesan teks antara lain berbunyi “Itu Tina?”, “Rame tu di TikTok”, dan “Itu Tina kan Yun”; serta satu file berformat .zip dengan ukuran sekitar 199 MB yang diberi nama file “keout-1-001.zip” disertai pesan teks “Sampe ada file-nya jir” sehingga saksi AYUN MELFIANA kemudian melakukan tangkapan layar (screenshot) pesan WhatsApp tersebut lalu mengirimkannya kepada saksi RIZKI AGUSTINA melalui pesan WhatsApp agar saksi RIZKI AGUSTINA mengetahuinya lalu saksi RIZKI AGUSTINA menyampaikan agar saksi AYUN MELFIANA menyimpan tangkapan layar tersebut sebagai bukti;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah tanpa ijin mengirimkan tautan maupun foto pribadi yang bermuatan ketelanjangan tersebut dengan maksud agar saksi RIZKI AGUSTINA mengirimkan sejumlah uang kepada terdakwa, saksi RIZKI AGUSTINA merasa sangat malu dan tertekan (stres) serta takut foto-foto tersebut disebarluaskan oleh terdakwa di internet dan dilihat oleh lebih banyak orang lagi sehingga saksi RIZKI AGUSTINA kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Petugas Kepolisian sampai akhirnya pada tanggal 08 Januari 2026 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Karang Duren RT. 001 RW. 011 Desa Plawikan Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, terdakwa berhasil diamankan oleh Petugas Kepolisian beserta barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit ponsel merek OPPO A16 model CPH2269 warna pearl blue dengan IMEI Slot SIM 1: 860115062667451 dan IMEI Slot SIM 2: 860115062667444 dalam keadaan terpasang 1 (satu) kartu SIM provider 3 (Three) dengan nomor 0895406265522;
- 1 (satu) buah ponsel merek INFINIX Note 8 model Infinix X692 warna silver diamond dengan IMEI Slot SIM 1: 355932233627301 dan IMEI Slot SIM 2: 355932233627319 dalam keadaan terpasang 1 (satu) kartu SIM provider 3 (Three) dengan nomor 08995020913; dan
- 1 (satu) kartu SIM provider 3 (Three) dengan nomor 0895373139911
Selanjutnya terdakwa diproses menjadi perkara ini;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Nomor: 201/S.Peng/DFC/I/2026 tanggal 08 Januari 2026 yang dibuat oleh Tim Pemeriksaan Forensik Digital DFC (Digital Forensics Center) Universitas Muhammadiyah Purwokerto, terhadap barang bukti 1 (satu) buah handphone merek OPPO A9 warna biru dengan nomor IMEI 1: 862435042956537 IMEI 2: 862435042956529 dan nomor SIM Card 081398428694, nomor Whatsapp 081398428694 atas nama MUTIA.
KESIMPULAN :
1) Ditemukan percakapan akun WhatsApp atas nama Mutia dengan nomor (081398428694) dan akun WhatsApp atas nama zeeee (0895406265522), terkait duit (uang) dan foto-foto tanpa busana. Riwayat percakapan ancaman yang dikirim oleh (0895406265522) “Today ga balik duitnya mah orang orang sekitar situ langsung pada heboh liat kelakuan ade lu”, “Dah jadi file tinggal up”, “Kalo sampe nanti malem gaada balkin duit”.
2) Ditemukan percakapan akun WhatsApp antara Mutia (081398428694) dengan nomor z diduga pelaku (0895373139911), terkait penyebaran link. Percakapan dari (0895373139911) “Dah rame di tt itu”, “cari aja di tiktok linknya” dan “Anak sama maknya ga beda jauh kek LC (emoji)”.
3) Ditemukan screenshot terkait dengan pengiriman foto dan link dari nomor 0895373139911.
4) Ditemukan gambar screenshot di handphone Mutia yang berkaitan dengan percakapan antara Mutia (081398428694) dengan atas nama zeeee (0895406265522), di mana pesan-pesan tersebut telah dihapus oleh pengirim berupa link google photo (https://photos.app.goo.gl/PZjTQhP6XiaSawdV7) yang berisi foto tanpa busana.
5) Ditemukan link dari google photo yang berisi foto-foto tanpa busana dan busana minim (https://photos.app.goo.gl/PZjTQhP6XiaSawdV7) dengan akun google atas nama Rizki Agustina.
6) Ditemukan beberapa gambar tanpa busana pada handphone merk Oppo A9 warna biru.
7) Ditemukan screenshot percakapan WhatsApp dari nomor 0895373139911, nomor 0895373139911 mengirimkan pesan ancaman “Lu mau ganti duit gua apamau gua jual semua foto vidio lu?”, “Gua up ke tt langsung rame tu foto vid lu semua”.
8) Ditemukan screenshot percakapan WhatsApp dari Ayun yang mengirimkan gambar bahwa dia menerima kiriman beberapa foto.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Nomor: 201/S.Peng/DFC/I/2026 tanggal 08 Januari 2026 yang dibuat oleh Tim Pemeriksaan Forensik Digital DFC (Digital Forensics Center) Universitas Muhammadiyah Purwokerto terhadap barang bukti :
-
-
-
- 1 (satu) buah handphone merek INFINIX Note 8 warna silver dengan nomor IMEI 1: 355932233627301 IMEI 2: 355932233627319 serial number 062322511C001835 dan nomor Whatsapp 08995020913;
KESIMPULAN :
1) Ditemukan akun whatsapp pada handphone Infinix Note 8 atas nama “AditF” dengan nomor 08995020913.
2) Ditemukan akun email a6558130@gmail.com, aditfa44@gmail.com, ajengsafira60@gmail.com, dindaanyill28@gmail.com, faaditt5@gmail.com, pintu081498@gmail.com, rizkiagustinaa08@gmail.com, satrioostock@gmail.com, shintarizkyafadillah@gmail.com, sintafitri249@gmail.com, sintarizkya99@gmail.com, pada handphone Infinix Note 8.
3) Ditemukan screenshot profil tiktok atas nama “Rizki Agustina” dan keterangan “Open yaa. Ig: shikiiigami_”
4) Ditemukan akun atas nama “Rizki Agustina” dengan nama pengguna “rizki.aagustina62” dengan keterangan “Open yaa. Ig: Shikiiigami_” yang identik dengan temuan screenshot pada handphone Infinix Note 8. Seluruh postingan diunggah pada bulan Juli 2025.
5) Ditemukan akun sosial media Instagram dengan nama pengguna “@shikiiigami_” pada handphone Infinix Note 8.
6) Ditemukan DM atau pesan masuk pada akun Instagram “shikiiigami_” yang berisi tawar menawar jual beli video, dan tarif harga terkait informasi dari akun tiktok “Rizki Agustina”
7) Ditemukan arsip cerita pada akun Instagram “shikiiigami_” pada tanggal 6 Juli 2025;
8) Ditemukan foto yang identik dengan foto postingan akun tiktok “Rizki Agustina” nama pengguna “”rizki.aagustina62” pada handphone Infinix Note 8;
9) Ditemukan foto yang identik dengan foto postingan akun tiktok “Rizki Agustina” nama pengguna “rizki.aagustina62” pada email a6558130@gmail.com
10) Ditemukan isi email masuk terkait Rizki Agustina pada rizkiagustinaa08@gmail.com pada handphone Infinix Note 8. Ada informasi perubahan kata sandi Instagram “shikiiigami_” pada tanggal 5 Juli 2025.
11) Ditemukan screenshot mengirimkan foto terkait korban dengan unsur ketelanjangan atau pornografi ke akun WhatsApp Kjx.
12) Informasi terkait akun WhatsApp Kjx.
13) Ditemukan nomor 0895373139911 pada handphone Infinix Note 8. Tidak terdapat akun whatsapp pada nomor tersebut.
14) Ditemukan screenshot berisi informasi rekening bank SeaBank 901869196629 atas nama Aditya Fathurachman.
-
-
-
-
- 1 (satu) buah handphone merek OPPO A16 warna biru mutiara dengan nomor IMEI 1: 860115062667451 IMEI 2: 860115062667444 serial number SOB61B45ZSS8T8HE dan nomor Whatsapp 0895406265522.
KESIMPULAN :
1) Diketahui akun whatsapp pada handphone Oppo A16 atas nama “Adit” dengan nomor WhatsApp (0895406265522).
2) Ditemukan akun whatsapp pada handphone Oppo A16 atas nama “Adit” dengan nomor WhatsApp (0895406265522).
3) Diketahui akun email pada handphone Ippo A16 a6558130@gmail.com, fa73345@gmail.com, dindaanyill28@gmail.com
4) Ditemukan foto terkait korban pada handphone Oppo A16 yang identik dengan foto pada handphone Infinix Note 8, karena merupakan email yang sama.
- Bahwa berdasarkan pendapat Ahli IMAM SUHARDI, M.Hum., Dosen mata kuliah Bahasa Indonesia dan Stilistika (Ilmu Gaya Bahasa) Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, atas perbuatan terdakwa tersebut Ahli berpendapat bahwa pernyataan terdakwa pada kalimat :
- “Today ga balik duitnya mah orang orang sekitar situ langsung pada heboh liat kelakuan ade lu.”
Berdasarkan analisis ilokusi terdapat ancaman terkait reputasi sosial. Pengirim bermaksud menakut-nakuti bahwa aib atau perilaku buruk akan terbongkar ke publik jika uang tidak dibayar.
- “Tar gua send ke bapak nya juga”
Berdasarkan analisis ilokusi terdapat ancaman terkait tindakan untuk mempermalukan keluarga seseorang (korban). Pengirim pesan akan melibatkan orang tua agar tekanan emosional dan rasa malu semakin besar.
- “Dah jadi file, tinggal up kalo sampe nanti malem ga ada balikin duit”
Berdasarkan analisis ilokusi terdapat ancaman eksplisit terkait penyebaran file (berisi foto-foto pribadi bermuatan asusila atau aib)
- Bahwa berdasarkan pendapat Ahli Ibnu Fajar Arrochman, M.Kom., CEH., CHFI. Menyatakan sebagai berikut :
- Saat pengirim menekan tombol kirim, pesan dikonversi menjadi data elektronik (encrypted packet), dikirim ke server WhatsApp, kemudian dideliver ke akun tujuan. Pada tahap ini, secara teknis pesan sudah “ditransmisikan”.
- Tautan yang dikirimkan di WhatsApp merupakan bagian dari mekanisme pendistribusian konten elektronik melalui sistem elektronik;
- Meskipun foto/video “sekali lihat” hanya dapat dibuka satu kali oleh penerima, proses pengirimannya tetap melalui mekanisme : Pengirim mengunggah (upload) file foto/video ke server WhatsApp menggunakan koneksi internet, WhatsApp kemudian mengirimkan (transmit) file tersebut dalam bentuk terenkripsi end-to-end ke perangkat penerima, File disimpan sementara (temp storage) di perangkat penerima hingga dibuka, setelah dibuka, sistem WhatsApp menghapus akses sehingga tidak dapat dilihat ulang—tetapi proses pengiriman sudah selesai terjadi. Artinya, dari sisi teknologi, file tersebut tetap merupakan Informasi Elektronik/Dokumen Elektronik yang ditransmisikan meskipun aksesnya dibatasi.Status konten sebagai Informasi/Dokumen Elektronik.
- Menurut perspektif teknis dan forensik digital: Konten tersebut sudah dibentuk, dikodekan, dan dikirimkan dalam format digital, sudah berpindah dari perangkat pengirim ke server, lalu ke perangkat penerima. Dengan kata lain, konten tersebut telah menjadi objek informasi elektronik yang berpindah melalui sistem elektronik. Karenanya, konten tersebut memenuhi syarat sebagai Informasi Elektronik/Dokumen Elektronik.
Sehingga perbuatan terdakwa tersebut termasuk kategori mendistribusikan atau mentransmisikan. Informasi Elektronik/Dokumen Elektronik melalui sistem elektronik.
--------- Perbuatan terdakwa ADITYA FATHURACHMAN Alias ADIT Bin MARSIDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 B ayat (1) huruf a juncto Pasal 45 ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junctis Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |