Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.Bth/2024/PN Bnr 1.SUJIRNO
2.LATIFAH
PT. Bank BNI ( persero ) TbkJakarta Cq. Piminan PT. Bank BNI ( persero ) Tbk cabang Banjarnegara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 17/Pdt.Bth/2024/PN Bnr
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat 10 /G.Bth/I/2024
Penggugat
NoNama
1SUJIRNO
2LATIFAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rizaldi Nasution, SE., SH., MHSUJIRNO
2Rizaldi Nasution, SE., SH., MHLATIFAH
Tergugat
NoNama
1PT. Bank BNI ( persero ) TbkJakarta Cq. Piminan PT. Bank BNI ( persero ) Tbk cabang Banjarnegara
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan bantahan dari PARA PEMBANTAH untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah menurut hukum PARA PEMBANTAH mempunyai hak atas dua ( 2 ) bidang tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Leksana, Kecamatan Karangkobar, Kabupaten Banjarnegara dengan Sertifikat Nomor : 00518 luas 145 m2 dan Sertifikat Nomor: 01088 luas: 600 m2;

 

  1. Menyatakan perbuatan TERBANTAH yang tidak membacakan dan tidak memberikan kesempatan PARA PEMBANTAH  untuk membaca isi perjanjian kredit  nomor: 036/PBL-01/PK-KMK BWU/2019, tanggal 21 Februari 2019  dan akta pemberian hak tanggungan  yang tidak memberikan salinan yang dilakukan TERBANTAH kepada PARA PEMBANTAH adalah merupakan perbuatan melawan hukum;

 

  1. Menyatakan perjanjian kredit  nomor: 036/PBL-01/PK-KMK BWU/2019, tanggal 21 Februari 2019  dan akta pemberian hak tanggungan  yang dibuat oleh TERBANTAH Batal berserta akibat hukumnya;

 

  1. Menghukum TERBANTAH menghapus semua bunga pinjaman dan denda keterlambatan dari pinjaman TERBANTAH berdasarkan perjanjian kredit nomor: 036/PBL-01/PK-PMK BWU/2019, tanggal 21 Februari 2019;

 

  1. Menghukum TERBANTAH untuk mengembalikan kepada PARA PEMBANTAH Sertifikat Nomor : 00518 luas 145 m2 dan Sertifikat Nomor: 01088 luas: 600 m2   atas nama Sujirno/Pembantah I yang terletak di Desa Leksana, Kecamatan Karangkobar, Kabupaten Banjarnegara;
  2.  Menghukum TERBANTAH mengganti kerugian materiil sebesar Rp. Rp. 2.000.000.000,-( dua milyar rupiah ) dan imateriil sebesar Rp. Rp. 500.000.000,- ( lima ratus ribu rupiah );
  3. Menghukum TERBANTAH membayar dwangsom/uang paksa kepada PARA PEMBANTAH sebesar Rp. 1.500.000,- (  satu juta lima ratus ribu  rupiah ) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
  4. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorrad);
  5. Memerintahkan kepada TURUT TERBANTAH untuk tunduk dan patuh atas Putusan dari Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini;
  6. Menghukum TERBANTAH untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aeque Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
404 Not Found

Not Found

The requested URL was not found on this server.

Additionally, a 404 Not Found error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.