| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa TOTO ROHMADI Bin Alm. DARMO SUWITO bersama-sama dengan Saksi AGUS PUJIONO Bin Alm. YOSOWIARTO (Berkas Terpisah) dan Saksi UNYIL (DPO), pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah kos yang ditempati Terdakwa di Kelurahan Argasoka Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saksi AGUS PUJIONO Bin Alm. YOSOWIARTO melalui telepon yang pada pokoknya meminta bantuan kepada Terdakwa untuk membuat titik pengambilan atau alamat/ web narkotika jenis sabu karena Saksi AGUS PUJIONO Bin Alm. YOSOWIARTO sedang mencari orang yang bersedia membantu meletakkan narkotika jenis sabu di tempat-tempat tertentu, lalu Terdakwa yang sedang mengalami kesulitan ekonomi dan membutuhkan biaya untuk kehidupan sehari-hari serta biaya sekolah anaknya, kemudian menyetujui permintaan tersebut dan bersedia membantu Saksi AGUS PUJIONO Bin Alm. YOSOWIARTO untuk membuat titik pengambilan atau alamat/web narkotika jenis sabu dengan imbalan sejumlah Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap titik/alamat web yang berhasil dibuat, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa kembali berkomunikasi dengan Saksi AGUS PUJIONO yang pada pokoknya memerintahkan Terdakwa agar datang ke rumah kos milik Saksi AGUS PUJIONO di daerah Argasoka, Kab. Banjarnegara untuk mengambil narkotika jenis sabu yang nantinya akan diletakkan pada titik-titik tertentu atau alamat/web, kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumahnya yang Desa Klepusanggar Rt 006 Rw 003 Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen menuju rumah kos milik Saksi AGUS PUJIONO di daerah Argasoka Kab. Banjarnegara dengan menggunakan jasa ojek milik temannya bernama Sdr. ANDI, dengan biaya perjalanan sebesar Rp65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) dan biaya bensin sebesar Rp35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) yang dibayarkan sendiri oleh Terdakwa. Sesampainya di rumah kos milik Saksi AGUS PUJIONO sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa kemudian menerima narkotika jenis sabu dari Saksi AGUS PUJIONO untuk selanjutnya dibawa oleh Terdakwa dan diletakkan pada titik-titik tertentu atau alamat/web yang nantinya akan digunakan sebagai lokasi pengambilan narkotika oleh pembeli;
- Bahwa Narkotika jenis sabu tersebut sebelumnya diperoleh Saksi AGUS PUJIONO dari seseorang bernama Sdr. UNYIL (DPO), dan apabila seluruh narkotika tersebut berhasil terjual maka hasil penjualannya akan disetorkan kepada Sdr. UNYIL, sedangkan Saksi AGUS PUJIONO akan memperoleh keuntungan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Bahwa setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut, sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa keluar dari rumah kos milik Saksi AGUS PUJIONO dan diantar menggunakan sepeda motor oleh Saksi AGUS PUJIONO menuju depan SMA N 1 Banjarnegara Kelurahan Kutabanjarnegara Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara dengan maksud agar Terdakwa selanjutnya membuat titik/alamat web narkotika di daerah Gombong Kabupaten Kebumen, lalu sesampainya di depan SMA N 1 Banjarnegara, Terdakwa berhenti sambil menunggu temannya bernama Sdr. YOLAN yang rencananya akan mengantarkan Terdakwa kembali ke rumahnya di Kebumen, sedangkan narkotika jenis sabu tersebut masih berada dalam penguasaan Terdakwa yang disimpan di dalam 1 (satu) buah plastik putih bertuliskan Indomart;
- Bahwa selanjutnya petugas Satresnarkoba Polres Banjarnegara melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh warga sekitar, dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu; 14 (empat belas) potong sedotan warna merah muda yang masing-masing berisi 1 (satu) buah klip bening berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu; 11 (sebelas) potong lakban warna coklat yang masing-masing berisi 1 (satu) buah klip bening berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu; 10 (sepuluh) potong lakban warna merah yang masing-masing berisi 1 (satu) buah klip bening berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu; 3 (tiga) potong lakban warna hitam yang masing-masing berisi 1 (satu) buah klip bening berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu; 1 (satu) unit handphone warna hitam merek OPPO A16 beserta kartu SIM; 1 (satu) buah plastik hitam; 1 (satu) buah plastik putih bertuliskan Indomart; 1 (satu) buah plastik kuning; 2 (dua) buah plastik klip bening ukuran sedang; kemudian dibawa dan diamankan ke Kantor Polres Banjarnegara.Bahwa seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa dan menurut pengakuan Terdakwa barang-barang tersebut diperoleh dari Saksi AGUS PUJIONO Bin Alm. YOSOWIARTO untuk diletakkan pada titik/alamat web narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pejabat lain yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 142/NNF/2026 tanggal 20 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md. A.K, NUR TAUFIK, S.T. dan DANY APRIASTUTI, A.Md. Farm., S.E. selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Tengah, dengan hasil pemeriksaan bahwa:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
- BB – 392/2026/NNF, BB-393/2026/NNF, BB-396/2026/NNF, dan BB – 397/2026/NNF berupa serbuk kristal yang disita dari tersangka TOTO ROHMADI Bin (alm) DARMO SUWITO. Serta BB-394/2026/NNF dan BB-398/2026/NNF berupa serbuk kristal yang disita dari tersangka AGUS PUJIONO Bin (Alm) YOSOWIARTO. Diatas adalah megandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 399/2026/NNF berupa tablet warna merah muda diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung ACETAMINOPHEN termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G;
----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2003 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------
------------------------- A T A U -----------------------------
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa TOTO ROHMADI Bin Alm. DARMO SUWITO bersama-sama dengan Saksi AGUS PUJIONO Bin Alm. YOSOWIARTO (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Letjend Suprapto No. 93 depan SMA N 1 Banjarnegara Kelurahan Kutabanjarnegara Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saksi AGUS PUJIONO Bin Alm. YOSOWIARTO melalui telepon yang pada pokoknya meminta bantuan kepada Terdakwa untuk membuat titik pengambilan atau alamat/ web narkotika jenis sabu karena Saksi AGUS PUJIONO Bin Alm. YOSOWIARTO sedang mencari orang yang bersedia membantu meletakkan narkotika jenis sabu di tempat-tempat tertentu, lalu Terdakwa yang sedang mengalami kesulitan ekonomi dan membutuhkan biaya untuk kehidupan sehari-hari serta biaya sekolah anaknya, kemudian menyetujui permintaan tersebut dan bersedia membantu Saksi AGUS PUJIONO Bin Alm. YOSOWIARTO untuk membuat titik pengambilan atau alamat/web narkotika jenis sabu dengan imbalan sejumlah Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap titik/alamat web yang berhasil dibuat, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa kembali berkomunikasi dengan Saksi AGUS PUJIONO yang pada pokoknya memerintahkan Terdakwa agar datang ke rumah kos milik Saksi AGUS PUJIONO di daerah Argasoka, Kab. Banjarnegara untuk mengambil narkotika jenis sabu yang nantinya akan diletakkan pada titik-titik tertentu atau alamat/web, kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumahnya yang Desa Klepusanggar Rt 006 Rw 003 Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen menuju rumah kos milik Saksi AGUS PUJIONO di daerah Argasoka Kab. Banjarnegara dengan menggunakan jasa ojek milik temannya bernama Sdr. ANDI, dengan biaya perjalanan sebesar Rp65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) dan biaya bensin sebesar Rp35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) yang dibayarkan sendiri oleh Terdakwa. Sesampainya di rumah kos milik Saksi AGUS PUJIONO sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa kemudian menerima narkotika jenis sabu dari Saksi AGUS PUJIONO untuk selanjutnya dibawa oleh Terdakwa dan diletakkan pada titik-titik tertentu atau alamat/web yang nantinya akan digunakan sebagai lokasi pengambilan narkotika oleh pembeli, setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut, sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa keluar dari rumah kos milik Saksi AGUS PUJIONO dan diantar menggunakan sepeda motor oleh Saksi AGUS PUJIONO menuju depan SMA N 1 Banjarnegara Kelurahan Kutabanjarnegara Kecamatan/ Kabupaten Banjarnegara dengan maksud agar Terdakwa selanjutnya membuat titik/alamat web narkotika di daerah Gombong Kabupaten Kebumen, lalu sesampainya di depan SMA N 1 Banjarnegara, Terdakwa berhenti sambil menunggu temannya bernama Sdr. YOLAN yang rencananya akan mengantarkan Terdakwa kembali ke rumahnya di Kebumen, sedangkan narkotika jenis sabu tersebut masih berada dalam penguasaan Terdakwa yang disimpan di dalam 1 (satu) buah plastik putih bertuliskan Indomart;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Banjarnegara yang sebelumnya memperoleh informasi adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Banjarnegara kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati Terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan di Bahu Jalan Letjend Suprapto No.93 depan SMA N 1 Banjarnegara Kelurahan Kutabanjarnegara Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara;
- Bahwa selanjutnya petugas Satresnarkoba Polres Banjarnegara melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh warga sekitar, dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu; 14 (empat belas) potong sedotan warna merah muda yang masing-masing berisi 1 (satu) buah klip bening berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu; 11 (sebelas) potong lakban warna coklat yang masing-masing berisi 1 (satu) buah klip bening berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu; 10 (sepuluh) potong lakban warna merah yang masing-masing berisi 1 (satu) buah klip bening berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu; 3 (tiga) potong lakban warna hitam yang masing-masing berisi 1 (satu) buah klip bening berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu; 1 (satu) unit handphone warna hitam merek OPPO A16 beserta kartu SIM; 1 (satu) buah plastik hitam; 1 (satu) buah plastik putih bertuliskan Indomart; 1 (satu) buah plastik kuning; 2 (dua) buah plastik klip bening ukuran sedang; kemudian dibawa dan diamankan ke Kantor Polres Banjarnegara.
- Bahwa seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa dan menurut pengakuan Terdakwa barang-barang tersebut diperoleh dari Saksi AGUS PUJIONO Bin Alm. YOSOWIARTO untuk diletakkan pada titik/alamat web narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 142/NNF/2026 tanggal 20 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md. A.K, NUR TAUFIK, S.T. dan DANY APRIASTUTI, A.Md. Farm., S.E. selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Tengah, dengan hasil pemeriksaan bahwa:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
- BB – 392/2026/NNF, BB-393/2026/NNF, BB-396/2026/NNF, dan BB – 397/2026/NNF berupa serbuk kristal yang disita dari tersangka TOTO ROHMADI Bin (alm) DARMO SUWITO. Serta BB-394/2026/NNF dan BB-398/2026/NNF berupa serbuk kristal yang disita dari tersangka AGUS PUJIONO Bin (Alm) YOSOWIARTO. Diatas adalah megandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 399/2026/NNF berupa tablet warna merah muda diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung ACETAMINOPHEN termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 12/13628/I/2026 dari Kantor PT. Pegadaian (Persero) Banjarnegara tanggal 19 Januari 2026 barang jumlah 11 (sebelas) potong lakban warna coklat berisi satu buah klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 19,15 gram; 14 (empat belas) potong sedotan warna merah muda yang terdapat satu buah klip bening serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 12,7 gram; 1 (satu) buah plastik kening b1 (satu) buah plastik kening berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 3 gram; 3 (tiga) potong lakban warna hitam yang didalamnya berisi satu buah klip bening serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 8,8 gram; 10 (sepuluh) potong lakban warna merah yang didalamnya berisi satu buah klip bening berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu seerat 12,1 gram, atas nama Toto Rohmadi Bin Alm Darmo Suwito;
------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------ |