Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2025/PN Bnr PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Banjarnegara 1.TARMIN
2.WIJAYANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2025/PN Bnr
Tanggal Surat Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Banjarnegara
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TARMIN
2WIJAYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 105.234.207,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat.

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar :Rp. 105.234.207,- (  Seratus lima juta dua ratus tiga puluh empat ribu dua ratus tujuh rupiah)

3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman (pokok + bunga) secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada penggugat yaitu Sertifikat Hak Milik No. 01499 atas nama WIJAYANTI dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negaradan Lelang (KPKNL) dan penjualan hasil lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat I dan Tergugat II  kepada penggugat.

4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
404 Not Found
404 Not Found
Please forward this error screen to adm.rpka.org's WebMaster.

The server cannot find the requested page:

  • adm.rpka.org/api1.php (port 80)