Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2026/PN Bnr IKA YULIANA PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk Kantor Cabang Banjarnegara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2026/PN Bnr
Tanggal Surat Kamis, 29 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IKA YULIANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nana Semba Dwi Purwana, S.E., S.H.IKA YULIANA
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk Kantor Cabang Banjarnegara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Keuangan RI, cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto
2Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI, cq. Kantor Wilayah BPN Provinsi Kanwil Jawa Tengah cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banjarnegara
3Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta Cq Kantor Otoritas Jasa Keuangan Purwokerto, yang beralamat di Jalan Gatot Subroto No. 46 Purwokerto
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.215.000.000,00
Petitum
  1. Menerima gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah Penggugat yang baik;
  3. Menyatakan BATAL DEMI HUKUM Pelelangan yang akan dilakukan dan /atau telah dilakukan terhadap seluruh agunan/jaminan utang saudara TUYANTO dan saudari SARIJAH kepada TERGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membatalkan Perjanjian Kredit antara saudara TUYANTO dan saudari SARIJAH dengan TERGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan PENANGGUHAN pembayaran hutang saudara TUYANTO dan saudari SARIJAH setidak-tidaknya selama 2 Tahun dan menetapkan pembayaran sisa utang PENGGUGAT yang akan dibayar yaitu jumlah pokok dengan cara menyicil sesuai dengan kemampuan PENGGUGAT setiap bulan;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kerugian Materil dan Immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.215.000.000,-.
  7. Menghukum TERGUGAT dengan menjatuhkan Putusan ini untuk dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Banding, Kasasi;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar perkara ini.

S U B S I D A I R

Apabila Yth Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara c.q.Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat hukum yang lain atau yang berbeda, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
404 Not Found

Not Found

The requested URL was not found on this server.

Additionally, a 404 Not Found error was encountered while trying to use an ErrorDocument to handle the request.