| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa AGUS PUJIONO Bin Alm. YOSOWIARTO bersama-sama dengan Saksi TOTO ROHMADI Bin Alm. DARMO SUWITO (berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB sampai dengan hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah kos yang ditinggali Terdakwa di Kelurahan Argasoka Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara, di sebuah empang di belakang rumah kos tersebut, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal sekira 1 (satu) bulan sebelum diamankan, Terdakwa menghubungi seseorang bernama UNYIL melalui telepon dengan maksud menanyakan kabar, kemudian UNYIL menawarkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, selanjutnya sekira 1 (satu) minggu sebelum diamankan UNYIL kembali menghubungi Terdakwa dan memerintahkan Terdakwa untuk pergi ke wilayah Kabupaten Solo mengambil narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Terdakwa berangkat menggunakan bus angkutan umum menuju wilayah Kabupaten Solo dan setelah sampai di wilayah tersebut Terdakwa diberikan alamat web atau lokasi pengambilan narkotika jenis sabu melalui pesan WhatsApp oleh UNYIL, selanjutnya Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut sesuai alamat yang dikirimkan oleh UNYIL dan setelah itu kembali ke wilayah Kabupaten Kebumen menggunakan bus angkutan umum, yang mana percakapan WhatsApp antara Terdakwa dengan UNYIL telah dihapus oleh Terdakwa agar tidak tersimpan di handphone milik Terdakwa, setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa sempat mencoba menggunakan narkotika tersebut kemudian memecah, menimbang dan mengemas sendiri narkotika jenis sabu tersebut di rumah kos yang ditinggali Terdakwa di Kelurahan Argasoka Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara menggunakan plastik klip dan lakban, yaitu sebanyak 10 (sepuluh) potong lakban warna merah yang masing-masing berisi 1 (satu) buah klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan 2 (dua) potong lakban warna coklat yang masing-masing berisi 1 (satu) buah klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, sedangkan 3 (tiga) butir pil yang diduga ekstasi diperoleh Terdakwa dari seseorang bernama ADIT yang merupakan teman dari Saksi TOTO ROHMADI Bin Alm. DARMO SUWITO dengan cara COD di daerah Gombong sekira seminggu sebelum penangkapan dengan harga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memecah, mengemas, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dijual kembali di wilayah Kabupaten Kebumen, sedangkan 3 (tiga) butir pil ekstasi tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa, yang mana Terdakwa akan menjual narkotika jenis sabu tersebut melalui perantara yaitu Saksi TOTO ROHMADI sebagai kurir dengan cara meletakkan narkotika tersebut di tempat-tempat tertentu yang biasa disebut alamat atau web, dan Terdakwa juga berniat menawarkan narkotika tersebut melalui status WhatsApp bertuliskan “READY” karena Terdakwa beranggapan beberapa kontak WhatsApp miliknya memahami maksud dari tulisan tersebut;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi TOTO ROHMADI dengan maksud meminta bantuan untuk meletakkan narkotika jenis sabu milik Terdakwa di tempat-tempat tertentu yang biasa disebut alamat atau web, kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 12.00 WIB Saksi TOTO ROHMADI datang ke rumah kos Terdakwa di Kelurahan Argasoka Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara dan Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi TOTO ROHMADI untuk diletakkan di tempat-tempat tertentu, lalu sekira pukul 19.00 WIB pada hari yang sama Saksi TOTO ROHMADI meninggalkan rumah kos Terdakwa untuk meletakkan narkotika tersebut di wilayah Kabupaten Kebumen dengan imbalan yang dijanjikan sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap alamat atau web, lalu selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB, Saksi TOTO ROHMADI datang kembali ke rumah kos Terdakwa bersama beberapa orang yang mengaku sebagai anggota Polres Banjarnegara dan melakukan pengecekan terhadap rumah kos Terdakwa dengan disaksikan warga sekitar, kemudian karena panik dan takut Terdakwa membuang barang-barang berupa narkotika dan perlengkapannya melalui jendela rumah kos ke sebuah empang di belakang rumah kos yang ditinggali Terdakwa;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 22.30 WIB, Terdakwa diamankan dan ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Banjarnegara di rumah kos yang ditinggali Terdakwa di Kelurahan Argasoka Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara, kemudian petugas melakukan pengembangan dan pencarian di empang belakang rumah kos Terdakwa lalu menemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) potong lakban warna merah yang masing-masing berisi 1 (satu) buah klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih/netto 2,73522 gram, 2 (dua) potong lakban warna coklat yang masing-masing berisi 1 (satu) buah klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih/netto 1,39194 gram, 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi 3 (tiga) butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bersih/netto 0,70011 gram, 2 (dua) timbangan digital ukuran kecil merek DIGIPOUNDS warna hitam dan CAMRY warna hitam, 2 (dua) pack sedotan warna biru, hijau dan merah muda, 1 (satu) buah lakban warna hitam, 1 (satu) buah lakban warna merah merek FRAGILE, 1 (satu) buah lakban warna coklat, 1 (satu) buah korek api warna orange, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, serta 1 (satu) unit handphone warna biru metalik merek INFINIX terpasang kartu SIM nomor 083845511642, yang mana seluruh barang tersebut diakui sebagai milik Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai maupun menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 142/NNF/2026 tanggal 20 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md. A.K, NUR TAUFIK, S.T. dan DANY APRIASTUTI, A.Md. Farm., S.E. selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Tengah, dengan hasil pemeriksaan bahwa:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
- BB – 392/2026/NNF, BB-393/2026/NNF, BB-396/2026/NNF, dan BB – 397/2026/NNF berupa serbuk kristal yang disita dari tersangka TOTO ROHMADI Bin (alm) DARMO SUWITO. Serta BB-394/2026/NNF dan BB-398/2026/NNF berupa serbuk kristal yang disita dari tersangka AGUS PUJIONO Bin (Alm) YOSOWIARTO. Diatas adalah megandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 399/2026/NNF berupa tablet warna merah muda diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung ACETAMINOPHEN termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 14/13628/I/2026 dari Kantor PT. Pegadaian (Persero) Banjarnegara tanggal 19 Januari 2026 barang jumlah 10 (sepuluh) potong lakban warna merah yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) plastik klip bening yang didalamnya berisi barang yang diduga narkotika jenis sabu; 2 (dua) potong lakban warna cokelat yang didalamnya berisi 2 (dua) plastik kllip bening yang didalamnya berisi barang yang diduga narkotika jenis sabu; 3 (tiga) butir pil yang diduga ekstasi, atas nama Agus Pujiono Bin Alm. Yosowiarto.
------------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2003 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesualan Pidana --------------------------
----------------- A T A U -------------------
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa AGUS PUJIONO Bin Alm. YOSOWIARTO bersama-sama dengan Saksi TOTO ROHMADI Bin Alm. DARMO SUWITO (berkas trepisah) pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB sampai dengan sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah kos yang ditempati Terdakwa di Kelurahan Argasoka Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara dan di sebuah empang di belakang rumah kos tersebut, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut
- Bahwa berawal Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Letjend Suprapto No.93 depan SMA N 1 Banjarnegara Kelurahan Kutabanjarnegara Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara saksi TOTO ROHMADI Bin Alm. DARMO SUWITO telah diamankan Anggota Satresnarkoba Polres Banjarnegara, lalu dilakukan pengembangan ke Terdakwa datang melakukan penggerebekan dan pemeriksaan di rumah kos yang ditempati Terdakwa di Kelurahan Argasoka Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara, sehingga karena merasa takut Terdakwa kemudian membuang barang-barang berupa narkotika jenis sabu, pil ekstasi, timbangan digital, sedotan, lakban, korek api dan tas selempang warna hitam ke sebuah empang di belakang rumah kos melalui jendela kamar kos yang ditempati Terdakwa;
- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa menghubungi TOTO ROHMADI Bin Alm. DARMO SUWITO untuk membantu meletakkan paket-paket narkotika tersebut di titik-titik tertentu atau alamat web dengan imbalan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) setiap titik, kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 12.00 WIB TOTO ROHMADI Bin Alm. DARMO SUWITO datang ke rumah kos Terdakwa dan menerima paket-paket narkotika tersebut untuk selanjutnya diletakkan di beberapa titik di wilayah Gombong Kebumen guna diperjualbelikan kembali, Terdakwa juga berencana menawarkan narkotika tersebut melalui status WhatsApp bertuliskan “READY” yang menurut Terdakwa dapat dipahami oleh teman-temannya sesama mantan narapidana narkotika sebagai kode bahwa Terdakwa menyediakan narkotika untuk dijual;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh petugas Satresnarkoba Polres Banjarnegara bersama Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) potong lakban warna merah yang masing-masing berisi 1 (satu) plastik klip bening berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih/netto keseluruhan 2,73522 gram, 2 (dua) potong lakban warna coklat yang masing-masing berisi 1 (satu) plastik klip bening berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih/netto keseluruhan 1,39194 gram, 1 (satu) plastik klip bening berisi 3 (tiga) butir pil diduga ekstasi dengan berat bersih/netto 0,70011 gram, 2 (dua) timbangan digital ukuran kecil merek DIGIPOUNDS warna hitam dan CAMRY warna hitam, 2 (dua) pack sedotan warna biru, hijau dan merah muda, 1 (satu) buah lakban warna hitam, 1 (satu) buah lakban warna merah merek FRAGILE, 1 (satu) buah lakban warna coklat, 1 (satu) buah korek api warna orange, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, serta 1 (satu) unit handphone warna biru metalik merek INFINIX dengan nomor SIM 083845511642;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari UNYIL, sedangkan 3 (tiga) butir pil ekstasi tersebut rencananya akan digunakan sendiri oleh Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 142/NNF/2026 tanggal 20 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md. A.K, NUR TAUFIK, S.T. dan DANY APRIASTUTI, A.Md. Farm., S.E. selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Tengah, dengan hasil pemeriksaan bahwa:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
- BB – 392/2026/NNF, BB-393/2026/NNF, BB-396/2026/NNF, dan BB – 397/2026/NNF berupa serbuk kristal yang disita dari tersangka TOTO ROHMADI Bin (alm) DARMO SUWITO. Serta BB-394/2026/NNF dan BB-398/2026/NNF berupa serbuk kristal yang disita dari tersangka AGUS PUJIONO Bin (Alm) YOSOWIARTO. Diatas adalah megandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- 399/2026/NNF berupa tablet warna merah muda diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung ACETAMINOPHEN termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 14/13628/I/2026 dari Kantor PT. Pegadaian (Persero) Banjarnegara tanggal 19 Januari 2026 barang jumlah 10 (sepuluh) potong lakban warna merah yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) plastik klip bening yang didalamnya berisi barang yang diduga narkotika jenis sabu; 2 (dua) potong lakban warna cokelat yang didalamnya berisi 2 (dua) plastik kllip bening yang didalamnya berisi barang yang diduga narkotika jenis sabu; 3 (tiga) butir pil yang diduga ekstasi, atas nama Agus Pujiono Bin Alm. Yosowiarto.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang maupun Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
------------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------- |